Terbukti lakukan pembunuhan
Dari hasil pemeriksaan visum dan autopsi, sambungnya, pelaku DS terbukti melakukan pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkannya.
Hal itu terbukti dengan ditemukannya tindak kekerasan di bagian kepala dan lebam kebiruan di mulutnya.
"Hasil autopsi dokter forensik RSUD dokter Doris Sylvanus Palangka Raya serta barang bukti tersangka terbukti melakukan pembunuhan terhadap bayinya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka DS terancam tak bisa meneruskan kuliahnya lantaran melanggar pasal berlapis dengan ancaman di atas lima belas tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait