Mahasiswi yang buang jasad bayinya jadi tersangka, lalu apa motifnya. (Ade Sata/iNewsTV)

Terbukti lakukan pembunuhan
 
Dari hasil pemeriksaan visum dan autopsi, sambungnya, pelaku DS terbukti melakukan pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkannya.

Hal itu terbukti dengan ditemukannya tindak kekerasan di bagian kepala dan lebam kebiruan di mulutnya.

"Hasil autopsi dokter forensik RSUD dokter Doris Sylvanus Palangka Raya serta barang bukti tersangka terbukti melakukan pembunuhan terhadap bayinya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka DS terancam tak bisa meneruskan kuliahnya lantaran melanggar pasal berlapis dengan ancaman di atas lima belas tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network