get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat, Guru Ngaji Cabuli Murid di Musala Kampung, Modus Bisa Obati Penyakit

Cabuli Bocah 8 Tahun, Siswa Magang sebagai Guru Ngaji di Palangka Raya Ditangkap Polisi

Jumat, 16 September 2022 - 21:38:00 WIB
Cabuli Bocah 8 Tahun, Siswa Magang sebagai Guru Ngaji di Palangka Raya Ditangkap Polisi
GJ, siswa magang yang mencabuli murid ngajinya saat diamankan polisi. (Foto:Ade Sata/iNewsTV)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang siswa asal Pulau Jawa berinisial GL (19), yang tengah melaksanakan magang sebagai guru ngaji di Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mencabuli muridnya yang berusia delapan tahun.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, peristiwa itu terjadi saat pelaku yang baru melaksanakan magang selama dua minggu sebagai guru ngaji mengajari korban mengaji di sebuah tempat pengajian.

Saat melakukan aksinya, kata dia, modus pelaku yakni menyuruh korban membersihkan lantai yang basah dengan cara membuka celanannya.

"Disaat itulah, pelaku melakukan aksinya dengan memegang kemaluan korban," katanya.  

Aksi bejat pelaku terungkap saat korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. 

"Saat peristiwa (pencabulan) terjadi, ibu korban menunggu di luar tempat pengajian," ungkapnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut