Cabuli Bocah 8 Tahun, Siswa Magang sebagai Guru Ngaji di Palangka Raya Ditangkap Polisi
Jumat, 16 September 2022 - 21:38:00 WIB
Sang ibu yang tak terima dengan apa yang dialami anaknya lantas melaporkan pelaku ke Polresta Palangka Raya.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di Mapolresta Palangka Raya.
"Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman lima belas tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi