get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat, Guru Ngaji Cabuli Murid di Musala Kampung, Modus Bisa Obati Penyakit

Cabuli Bocah 8 Tahun, Siswa Magang sebagai Guru Ngaji di Palangka Raya Ditangkap Polisi

Jumat, 16 September 2022 - 21:38:00 WIB
Cabuli Bocah 8 Tahun, Siswa Magang sebagai Guru Ngaji di Palangka Raya Ditangkap Polisi
GJ, siswa magang yang mencabuli murid ngajinya saat diamankan polisi. (Foto:Ade Sata/iNewsTV)

Sang ibu yang tak terima dengan apa yang dialami anaknya lantas melaporkan pelaku ke Polresta Palangka Raya. 

Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di Mapolresta Palangka Raya.

"Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman lima belas tahun penjara," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut