Pelaku Spesialis Pencurian yang Resahkan Warga di Kobar Ditembak Polisi
Pelaku lalu turun dari motor dan membuka paksa mobil pikap ini dengan obeng modifikasi, dan membawa kabur mobil tersebut
Polis yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Tersangka ditangkap saat ingin bertransaksi di kawasan Bundaran Pangkalan Lima, ketika ingin ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa harus mengambil tindakan terukur untuk melumpuhkannya," katanya.
Selain menangkap pelaku, polis juga mengamankan barang bukti yakni satu unit motor, mobil pikap, 60 tabung gas, dan sejumlah peralatan berupa obeng untuk mencuri motor dan mobil.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Kobar.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi