Pembunuh Pasutri di Palangka Raya Ditangkap, Anak Korban: Hukum Mati Pelaku, Tidak Ada Ampun
Kronologi pembunuhan pasutri di Palangka Raya
Sementara itu, Kapolrestabes Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso mengatakan, pembunuhan yang dilakukan pelaku ini sudah direncanakan.
Kejadian berawal saat pelaku datang ke rumah korban pada Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam yang sudah disiapkannya.
"Saat melakukan pembunuhan, pelaku memberanikan diri dengan meminum sepuluh butir obat batuk dicampur alkohol," katanya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku lalu kabur melewati pintu belakang rumah serta membuang senjata tajam di sungai di Jalan Seth Adji Palangka Raya.
"Pelaku ditanngkap di rumahnya di Jalan Strawberi, Palangka Raya, Sabtu (8/10/2022)," ungkapnya.
Editor: Candra Setia Budi