Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Ini Kemenangan Buat Masyarakat Indonesia

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Keputusan ini pun diterima oleh pihak keluarga.
Kuasa hukum almarhum Brigadir Joshua, Kamarudin Simanjutak mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ke Putri Candrawathi merupakan kemenangan rakyat Indonesia.
"Ini kemenangan buat seluruh rakyat Indonesia. Karena selama ini ada pandangan di dalam masyarakat bahwa orang kecil tidak pernah melawan pejabat-pejabat yang besar terutama para mafia," katanya.
Untuk memenangkan itu, dia pun mengajak semua masyarakat untuk bersatu.
"Yakinlah, apabila kita rakyat Indonesia bersatu padu seperti sekarang ini, semua rakyat bersatu melawan kezholiman Ferdy Sambo cs," ungkapnya.
Editor: Candra Setia Budi