get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Kembali Digugat soal Ijazah lewat Citizen Lawsuit, Ini Kata Kuasa Hukum

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Ini Kemenangan Buat Masyarakat Indonesia

Senin, 13 Februari 2023 - 20:16:00 WIB
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Ini Kemenangan Buat Masyarakat Indonesia
Terdakwa Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Keputusan ini pun diterima oleh pihak keluarga. (Foto:Ist)

Sementara itu, ibu almarhum Birgadir Joshua, Rosti Simanjutak mengaku puas dengan putusan itu. 

"Kami merasa puas dengan hukuman ini. Terima kasih atas hukuman pembunuhan berencana ini. Kami telah menerima," katanya. 

Dirinya pun berharap semoga tidak ada lagi kasus serupa seperti yang dialami oleh anaknya. 

"Kami puas, semoga tidak ada lagi Joshua-joshua yang terbunuh secara keji dan biadab," ungkapnya. 

Dalam sidang ini, Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut