“Setelah penyelidikan, ternyata tersangka ini telah berbohong soal laporannya. Setelah diinterogasi, peristiwa gendam itu hanya alibi saja, sebab dia telah menggunakan uang di tempanya bekerja senilai Rp5 juta,” ucapnya.
Pengakuan tersangka, uang tersebut telah digunakan membayar arisan sebesar Rp2.500.000.
“Sisanya lagi digunakan untuk membeli baju, celana, sandal, tetes mata softlens dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP pidana atau pasal 220 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Lihat juga: Video Clip Keren Ciptaan Anak SMA, Wajib Lihat!
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsKalteng di Google News
TAG :
Sales
perempuan
kotawaringin barat
kalimantan tengah
Polres Kobar
hipnotis
gendam
arisan
belanja
Bagikan Artikel: