Bayi Dibuang di Pangkalan Bun Hasil Hubungan Gelap, Lahir dalam Kamar Kos
Keduanya memutuskan untuk membuang bayi karena S diminta pulang ke Kotawaringin Timur.
"Takut menghadapi konsekuensi bila ia datang ke Kotim dengan membawa bayi, maka perempuan S meminta M untuk menjaga bayi mereka tersebut,” ujar Bayu.

Namun M memiliki ide lain untuk meninggalkan bayi mereka di rumah orang tuanya dengan harapan diadopsi dan dipelihara keluarga.
"Namun dalam perjalanannya ternyata tidak demikian. Justru atas aksinya itu kasus ini menjadi ramai," ujarnya.
Bayu mengatakan, dengan pengakuan ini maka penemu bayi tersebut adalah kakek-neneknya. Atas perbuatannya, M dan S kini menjadi tersangka dijerat Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak.
"Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan," katanya.
Editor: Reza Yunanto