Muncikari Ditangkap saat Transaksi di Wisma, Uang hingga Alat Kontrasepsi Disita
Selasa, 18 Juli 2023 - 12:53:00 WIB

Dia menyampaikan, pelaku berinisial MH berusia 26 tahun itu ditangkap terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). MH, kata dia menjual perempuan berusia 19 tahun seharga Rp300.000 melalui aplikasi media sosial.
"Pelaku dengan korban memang sudah lama kenal atau berteman, di mana pelaku mencari sasaran dengan menggunakan aplikasi Michat," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi