get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP B Dipatsus!

Bawas MA Periksa Tiga Hakim yang Bebaskan Terdakwa Narkoba

Rabu, 27 Juli 2022 - 13:30:00 WIB
Bawas MA Periksa Tiga Hakim yang Bebaskan Terdakwa Narkoba
Pelaksana tugas harian Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Sinarta H.D. Sinuraya. (ANTARA/Fernando Rajagukguk)

Hanya dari Bawas sendiri yang tahu waktunya penyampaian keputusan.

“SOP mereka itu kan pasti ada. Biasanya bisa satu bulan, bisa juga lebih lama dalam mengambil keputusan. Mereka kan juga nggak mau ada tunggakan-tunggakan," ucapnya.

Ditambahkan, jika laporan yang dituduhkan kepada tiga hakim tersebut terbukti benar maka sanksinya mulai teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat.

Termasuk diskor sebagai hakim dan penurunan jabatan bahkan sampai pemberhentian tidak dengan hormat.

Editor: Febrian Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut